DEPOK – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan menindak seorang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial JM. WNA tersebut diduga melakukan aktivitas usaha tanpa izin sekaligus tinggal di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah.

Penindakan dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok setelah menerima laporan masyarakat terkait keberadaan dan aktivitas mencurigakan seorang WNA di kawasan Taman Doa, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada Jumat (19/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan JM sedang melakukan aktivitas perdagangan dengan menjual berbagai barang kepada masyarakat sekitar. Barang yang dipasarkan antara lain makanan, minuman, tas, sepatu, hingga parfum.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Shalahuddin Al Ayubi, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, JM tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

“JM saat ini dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok. Yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya akan dilakukan proses deportasi ke negara asal,” ujar Shalahuddin, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, proses deportasi memerlukan sejumlah tahapan administratif sehingga tidak dapat dilakukan secara langsung. Kantor Imigrasi Depok saat ini tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi serta Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta untuk mengurus penerbitan dokumen perjalanan dan kelengkapan administrasi lainnya yang dibutuhkan.

Shalahuddin menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan orang asing yang dilakukan secara berkelanjutan oleh jajaran Imigrasi Depok. Pengawasan dilakukan tidak hanya melalui patroli lapangan, tetapi juga melalui sinergi dengan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.

“Pengawasan terhadap orang asing merupakan kegiatan yang terus kami laksanakan. Kami memastikan keberadaan dan aktivitas warga negara asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu petugas dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur yang berlaku.