DEPOK – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Depok kembali menjadi perhatian publik. Setelah bergulir selama kurang lebih enam bulan sejak laporan dibuat, keluarga korban mendesak aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum melalui hasil penyidikan yang tengah berjalan.

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/I/2026/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 7 Januari 2026. Kini, perkara tersebut memasuki tahapan penting setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok menjadwalkan gelar perkara guna mengevaluasi hasil penyidikan yang telah dilakukan.

Orang tua salah satu korban berinisial Bil (12) berharap proses hukum dapat segera dituntaskan sehingga para korban memperoleh keadilan dan kepastian hukum yang selama ini dinantikan.

"Kami berharap penyidik dapat segera menuntaskan proses hukum sehingga para korban memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan," ujar orang tua korban, Rabu (8/7/2026).

Menurut pihak keluarga, kasus tersebut tidak hanya melibatkan satu korban, melainkan terdapat tiga anak yang diduga menjadi korban dalam perkara yang sama. Karena itu, mereka berharap proses penanganan dilakukan secara profesional, objektif, serta mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kami Ada menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan hak yang harus diperoleh setiap korban, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

Andi Tatang Supriyadi menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik Polres Metro Depok mengagendakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

"Agenda gelar perkara ini bertujuan untuk menentukan apakah status terlapor dapat ditingkatkan menjadi tersangka. Seluruh peserta gelar perkara akan menilai terpenuhi atau tidaknya syarat formil maupun materiil berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik Unit PPA," ujar Andi Tatang Supriyadi saat dikonfirmasi media.

Ia menambahkan bahwa keputusan dalam gelar perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.