DEPOK — Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan seorang pelatih bola voli di Kota Depok semakin menjadi perhatian publik. Dua korban kini mengambil langkah hukum dengan mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “Kami Ada” untuk mendapatkan pendampingan.
Kuasa hukum korban, Andi Tatang, menyatakan bahwa keberanian korban untuk melapor merupakan langkah penting dalam mengungkap fakta secara terang sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.
“Kasus seperti ini tidak boleh didiamkan. Semakin banyak korban yang berani bersuara, semakin kuat upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Dua korban berinisial Ti (19) dan Ju (19) mengaku mengalami perlakuan tidak pantas saat mengikuti latihan. Mereka juga menyebut adanya tekanan dan ancaman yang membuat keduanya sempat memilih untuk tidak melapor.
Kondisi tersebut berdampak pada psikologis korban, hingga akhirnya memutuskan mencari bantuan hukum setelah melihat korban lain mulai berani berbicara.
“Kami sempat takut. Tapi kami tidak ingin kejadian ini terus berulang pada orang lain,” ungkap salah satu korban.
LBH “Kami Ada” memastikan akan memberikan pendampingan menyeluruh, baik secara hukum maupun psikologis. Selain itu, pihaknya juga menjamin perlindungan identitas korban selama proses berjalan.
Menurut Andi Tatang, perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan pelecehan, tetapi juga indikasi intimidasi yang perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
Ia menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan dan profesional agar memberikan efek jera sekaligus menjamin keadilan bagi korban.