LAMPUNG, (TB) – 13 gabungan Organisasi dan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) dan Wartawan menilai “letoy” atau lamban dan bertele-tele pada instansi terkait soal penanganan kasus Bang Jago dengan dugaan intimidasi dan intervensi disertai kekerasan oleh oknum Brimob inisial M terhadap seorang jurnalis di daerah Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (1/12/2023).

Bahkan, kasus yang dikecam serta jadi perhatian 13 organisasi dan lembaga tergabung mulai dari PWRI, LBH PWRI, JMSI, AWPI, AJOI, PPWDI, PPWI, KWIP, Laskar Lampung, LSM LPAB, GEPAK, LAPAK, KAKI terkesan berlarut-larut bahkan seakan disepelekan atau dipandang sebelah mata karena tak kunjung selesai setelah laporannya dilimpahkan dari Polda Lampung ke Polres Lampung Tengah, selain itu kasus yang menimpa Trimo wartawan media Tinta Informasi tersebut merujuk pada Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999.

“Belum lagi dijelaskan dalam Siaran Pers NO.18/SP/DP/IV/2023 Tentang Dewan Pers Kecam Aksi Kekerasan terhadap Wartawan di berbagai wilayah Indonesia di Jakarta pada 29 Juli 2023 lalu” ujar Wakil Ketua PWRI Provinsi Lampung Hanif Zikri mewakili Ketua.

Seperti diungkapkan korban, intervensi dan intimidasi yang disertai kekerasan itu sangat tidak dibenarkan dimata hukum.
“Apa lagi menurut korban handphone atau alat jurnalistiknya sempat dirampas dan dikembalikan ketika korban ingin pulang, ini jelas pelanggarannya, karna bisa dibayangkan saat kejadian itu korban tidak ada jaminan keselamatannya,” pungkasnya.

Selain itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Deferi Zan juga mengatakan penanganan kasus kekerasan awak media yang menimpa Trimo harus cepat diselesaikan dan diberikan hukuman setimpal sebagai efek jeranya.

” Ironis kalo ngeliat kasus ini yang sudah 2 minggu tanpa kejelasan, bahkan terkesan bertele-tele seolah kasus ini sepele dan dipandang sebelah mata,” kata Defri.

Berangkat dari kejadian tersebut diatas, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung, Ahmad Novriwan dalam konfirmasinya menyampaikan bahwa JMSI Lampung sangat mendukung upaya pihak Kepolisian didalam menuntaskan pemeriksaan kasus tersebut.

Ahmad Novriwan juga berharap agar Polisi dalam pemeriksaan kasus dapat objektif dalam penerapan hukum, namun wartawan juga merupakan hamba hukum yang harus taat terhadap aturan hukum didalam menjalankan profesinya.

” Sepanjang yang dilakukan tidak menyimpang dari UU No 40 dan Kode Etik Jurnalistik, JMSI ingin hukum ditegakkan kepada siapa saja. Apalagi kepada wartawan. Pun sebaliknya,”pungkas Novriwan