PESAWARAN, (TB) – Tiga orang diduga pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman di Dusun Umbul Kalangan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, diamankan tim Tekab 308 Polsek Tegineneng, Minggu (7/8/2022)
Penangkapan para pelaku tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AIPDA M. Darwis,
Dalam keterangannya, Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan, membenarkan penangkapan tersebut.
” Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AIPDA M. Darwis.” Kata Kapolsek kepada wartawan.
Adapun lanjut dia, tiga pelaku itu antara lain Purwadi (40), Andi Chandra Wiguna (22) kedua merupakan warga Tegineneng, serta 1 pelaku lainnya atas nama Beni Setiawan (33) warga Adipuro, tambah Kapolsek.
“Untuk korban atas nama Ahmad Faris Ananta (19) status Pelajar warga Kemiling Kota Bandar Lampung,” jelas AKP Timur.
Kejadian tindak pidana tersebut tutur Kapolsek, bermula pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022, sekira pukul 10.00 Wib, Purwadi warga Dusun Umbul Kalangan II Desa Rejo Agung yang mencari anaknya yang bernama Ayunda. Purwadi akhirnya menemukan anaknya tersebut bersama ketiga orang temannya di Bandar Lampung. Lalu Purwadi pun mengajak anaknya beserta temannya itu untuk pulang.
” Nah Sesampai di rumah Purwadi itulah dugaan pemerasan itu terjadi,” beber Kapolsek.
” Pelapor kata Kapolsek, dipaksa untuk mengakui bahwa ia telah membawa Ayunda tanpa Izin dari orang tuanya. dan Keluarga Ayunda (Purwadi sang Ayah-red) meminta ganti rugi uang senilai Rp.10.000.000,-. Namun korban atau pelapor (Ahmad Faris Ananta) tidak menyanggupinya.”