CBA Soroti Tender Flyover Unyur Rp25 Miliar, Diduga Sarat Rekayasa dan Minim Kompetisi
SERANG – Aroma dugaan praktik curang dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten kembali mencuat. Kali ini, proyek Pembangunan Flyover Unyur, Kota Serang, Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pagu Rp25 miliar menjadi sorotan tajam Center for Budget Analysis (CBA).
Dalam rilis resminya pada Minggu (07/06/2026), CBA mengungkap adanya pola yang dinilai tidak lazim dan mencurigakan dalam proses tender proyek tersebut. Dari total 36 perusahaan yang tercatat sebagai peserta, hanya satu perusahaan yang bertahan hingga tahap akhir, yakni PT Ghali Multi Perdana.
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, menilai kondisi tersebut sebagai indikasi kuat adanya dugaan pengondisian pemenang dalam proses tender.
“Tender ini sudah tidak lagi mencerminkan semangat kompetisi yang sehat. Bagaimana mungkin dari 36 peserta yang mendaftar, hanya PT Ghali Multi Perdana yang memasukkan penawaran? Ini bukan lagi lelang, melainkan pemaksaan skenario pemenang. Kami menduga ada pihak-pihak yang mencoba mengondisikan proyek ini sejak awal,” tegas Jajang dalam keterangannya.
CBA juga menyoroti nilai penawaran PT Ghali Multi Perdana sebesar Rp24,6 miliar yang hanya terpaut sekitar 1,5 persen di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Menurut Jajang, minimnya selisih harga tersebut memperlihatkan tidak adanya persaingan yang sehat sehingga potensi efisiensi anggaran negara melalui mekanisme tender tidak tercapai secara maksimal.
Selain itu, hilangnya 35 peserta lain tanpa penjelasan rinci dalam proses evaluasi turut menjadi perhatian serius. CBA mempertanyakan transparansi dalam sistem pengadaan proyek tersebut, termasuk kemungkinan adanya kendala teknis maupun dugaan tekanan sistemik yang membuat peserta lain tidak melanjutkan proses tender.
Tak hanya soal jumlah peserta, CBA juga mencermati adanya perubahan jadwal pada tahapan penting, mulai dari pembuktian kualifikasi hingga penandatanganan kontrak. Dalam kondisi tender yang dinilai tidak kompetitif, perubahan jadwal tersebut dianggap rawan dimanfaatkan untuk praktik maladministrasi maupun dugaan kongkalikong.
Atas temuan tersebut, CBA mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan audit investigatif terhadap proyek Flyover Unyur.