JAKARTACenter for Budget Analysis (CBA) menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses tender proyek Konstruksi Perbaikan Gedung Dinas Teknis Abdul Muis milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta dengan kode tender 10122816000.

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengungkapkan bahwa tender dengan pagu anggaran Rp7,96 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp4,87 miliar tersebut diikuti oleh 107 peserta. Namun, hasil penelusuran CBA menemukan adanya pola penawaran yang dinilai tidak lazim.

Menurut Jajang, terdapat empat perusahaan yang mengajukan nilai penawaran dengan nominal yang sama persis, yakni Rp3.900.439.610,29. Keempat perusahaan tersebut adalah CV Bintang Purnama Kasih, CV Hanytech Jaya Makmur, PT Ramintan Jala Utama, dan PT Budi Baik.

“Dalam praktik pengadaan barang dan jasa, setiap perusahaan seharusnya memiliki perhitungan biaya yang berbeda berdasarkan struktur modal, biaya operasional, keuntungan, metode pelaksanaan, dan analisis risiko masing-masing. Karena itu, munculnya empat penawaran dengan angka yang identik hingga dua digit desimal patut menjadi perhatian,” kata Jajang, Juni 2026.

CBA juga menemukan bahwa nilai penawaran tersebut hampir identik dengan 80 persen dari nilai HPS yang ditetapkan panitia tender.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai independensi penyusunan dokumen penawaran oleh masing-masing peserta.

Selain itu, CBA menyoroti besarnya selisih antara pagu anggaran dan HPS. Dari total pagu Rp7,96 miliar, HPS hanya ditetapkan sebesar Rp4,87 miliar atau sekitar 61 persen dari pagu yang tersedia.

“Selisih lebih dari Rp3 miliar antara pagu dan HPS perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan pertanyaan terkait kualitas perencanaan dan penyusunan anggaran,” ujarnya.

CBA juga mempertanyakan tingkat kompetisi dalam tender tersebut. Meskipun tercatat diikuti oleh 107 peserta, hanya sebagian kecil yang terlihat menyampaikan penawaran harga.