BANDAR LAMPUNG — Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam kasus dugaan korupsi di tubuh BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Arinal ditahan pada Selasa malam (28/4/2026) dan langsung dibawa ke Lapas Way Hui, Lampung Selatan. Ia terlihat keluar dari Gedung Kejati Lampung sekitar pukul 21.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, tangan diborgol, serta mengenakan masker.
Sebelumnya, Arinal tiba di Kejati menggunakan mobil pribadi jenis Alphard, namun saat menuju lapas ia dibawa menggunakan kendaraan tahanan milik Kejati Lampung.
Kehadiran mantan orang nomor satu di Lampung itu langsung menjadi sorotan puluhan awak media. Arinal tampak menundukkan kepala saat digiring petugas menuju kendaraan tahanan.
Tak lama sebelum penahanan, istri Arinal, Riana Sari, bersama keluarga sempat datang ke Kejati Lampung. Dalam keterangannya, Riana menyatakan dukungan penuh kepada suaminya dan meyakini bahwa Arinal tidak terlibat dalam praktik korupsi yang dituduhkan.
“Kami akan membuktikan semuanya di pengadilan,” ujarnya singkat.
Tersangka Menyusul Tiga Pejabat PT LEB
Penahanan Arinal menyusul tiga tersangka lain yang lebih dahulu diproses dalam kasus yang sama, yakni Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, Direktur Operasional Budi Kurniawan, serta Komisaris Heri Wardoyo. Ketiganya telah menjalani proses hukum sejak tahun 2025 dan kini masih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.