BOGOR – Seorang warga Kota Bogor, Agus Mintorogo, mempertanyakan tindak lanjut laporan pengaduan yang telah diterbitkan Polsek Bogor Selatan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan BPKB kendaraan.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor 17 tertanggal 9 Mei 2026 yang diterima redaksi, pengaduan tersebut memuat dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terlapor berinisial Arry Haryadi.
Dalam uraian singkat laporan disebutkan, kasus bermula ketika korban diminta membantu pinjaman dana untuk menebus BPKB kendaraan milik terlapor. Untuk membantu proses tersebut, korban menyerahkan BPKB mobil Mazda 2 milik anaknya agar dijadikan jaminan ke perusahaan pembiayaan.
Namun setelah dana pinjaman cair dan proses pengajuan selesai, BPKB kendaraan milik korban disebut tidak kunjung dikembalikan oleh terlapor.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada September 2024 di wilayah Bogor Selatan, Kota Bogor. Dalam pengaduannya, korban mengaku mengalami kerugian materiil dan telah melampirkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya bukti transfer dan kwitansi pembayaran.
Agus berharap pengaduan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saya hanya ingin ada kepastian proses dan penanganan perkara,” ujar Agus, Senin (11/5/2026).
Mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang manajemen penyidikan tindak pidana, setiap laporan maupun pengaduan masyarakat pada prinsipnya harus segera ditindaklanjuti melalui tahapan verifikasi, klarifikasi, serta penyelidikan awal oleh penyidik.
Dalam praktiknya, setelah laporan diterima, pelapor biasanya memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) secara berkala sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.