JAKARTA, (TB) – Bareskrim Polri membongkar sindikat pengoplos tabung gas elpiji 3 kg yang merugikan keuangan negara hingga Rp6,87 miliar. Dimana dari kasus ini, total 14 orang berhasil dibekuk pihak kepolisian.
Kanit 1 Subdit II Dittipidter Bareskrim, AKBP Martua Raja TL Silitonga dalam keterangannya mengatakan, penggeledahan gudang yang menjadi tempat penyuntikan tabung liquefied petroleum gas ukuran 3 kg bersubsidi pemerintah ke tabung ukuran 12 Kg dan 50 kg dilakukan pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira pukul 01.37 Wib.

” Penggeledahan gudang yang menjadi tempat penyuntikan tabung liquefied petroleum gas ukuran 3 kg bersubsidi pemerintah ke tabung ukuran 12 Kg dan 50 kg pada hari Kamis sekira pukul 01.37 Wib di Pulau Gebang Jakarta Timur, DKI Jakarta. Dengan total tabung sebanyak 3.344 tabung, dan 14 tersangka,” kata AKBP Martua, Jum’at (15/7/2022).
Adapun peran dari para tersangka yakni; SN berperan untuk menyediakan lokasi penyuntikan tabung gas yang sekaligus juga merupakan orang yang mengundang para penyuntik gas untuk bergabung di dalam gudang.
Kemudian, untuk tersangka yang mengerjakan teknis pengoplosan gas ada; SB; SP; ABE; HP; RS, PEM, AP, TG, S, dan MEG Alias MR yang merupakan koordinator lapangan yang mengurus para bos penyuntik gas.
Sedangkan untuk para bos yang termasuk dalam komplotan pengoplos gas ini, adalah AA selaku bos penyuntik gas didalam; FAY Alias KM selaku bos penyuntik gas di dalam; dan KP merupakan bos penyuntik gas di dalam gudang.
Modus Para Tersangka
Di samping itu, Martua membeberkan modus para tersangka dalam menjalankan aksi terlarang ini dengan membeli tabung isi 3 kg yang disubsidi pemerintah dengan harga Rp18.500 per tabung kemudian memindahkan ke dalam tabung ukuran 12 Kg kemudian menjual dengan harga Rp135.000.