BANDAR LAMPUNG, (TB) – Putra daerah Lampung Utara (Lampura) Mauldan Agusta Rifanda angkat bicara terkait penyerahan hibah aset sitaan KPK mantan Bupati Lampura kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kamis, 10 Januari 2023. Ia menegaskan kebijakan itu tidak tepat dan tidak adil.
Adapun aset sitaan hasil korupsi APBD Lampura yang akan diserahkan kepada Pemkot Bandar Lampung berupa tanah seluas 734 meter persegi di Sepang jaya Bandar Lampung senilai Rp1,2 miliar, tanah bangunan 566 meter persegi berlokasi di sepang jaya senilai Rp1 miliar. Kemudian tanah dan bangunan gedung Graha Mandala Alam lokasinya di gang PU bandar lampung senilai Rp40 miliar.
Menurut Ketua Umum HMI Bandar Lampung, ketiga aset sitaan KPK itu tidak tepat jika dihibahkan kepada Kota Bandar Lampung.
“Aset tersebut seharusnya di hibahkan kepada Kabupaten Lampung Utara, yang mana kabupaten tersebutlah yang mengalami kerugian akibat dari tindakan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Lampung utara. Maka selayaknya Kabupaten yang mengalami kerugian tersebutlah yang berhak mendapatkan hibah aset tersebut,” tegasnya.
Meskipun, lanjut Mauldan, dilihat dari letak lokasi memang benar ketiga aset tersebut berada di Kota Bandar Lampung. Akan tetapi tidak adil bagi masyarakat Lampung Utara karena objek perkara korupsi “terjadi” di Lampung Utara dan yang dirugikan dari tindakan korupsi tersebut adalah masyarakat Lampung Utara.
Mauldan menambahkan, Bupati Lampung Utara Agung terbukti korupsi proyek senilai Rp63 miliar. dengan kata lain, masyarakat Lampung Utara lah yang dirugikan atas tindakan tersebut.
“Seharusnya anggaran senilai hasil korupsi bisa digunakan untuk pembangunan Lampung Utara yang berdampak pada peningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung Utara,” ujarnya.
Apalagi, Mauldan mengatakan Kabupaten Lampung Utara menurut data BPS merupakan kabupaten termiskin di Provinsi Lampung dengan angka kemiskinan 19,63% pada tahun 2021. Bahkan pada bulan Oktober 2022 Realisasi target Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lampung utara masih kurang Rp36,4 Miliar dari target Rp 83.473.766.171.
Jika dibandingkan PAD Kota Bandar Lampung, maka PAD kabupaten Lampung Utara tidak ada apa-apanya. Bahkan PAD Bandar Lampung 2022, menurutnya, mencapai Rp600 miliar. Terdapat kenaikan Rp100 miliar dari PAD 2021 yang senilai Rp500 miliar.