DEPOK – Alokasi anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Depok kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan data dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026, terdapat paket Belanja Perjalanan Dinas Biasa dengan nilai mencapai Rp3.412.609.000.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung berbagai kegiatan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok beserta unsur Sekretariat DPRD dalam menjalankan tugas kedewanan, termasuk fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Berdasarkan dokumen pengadaan, komponen pembiayaan mencakup kebutuhan penginapan, transportasi darat, tiket pesawat, serta berbagai kebutuhan pendukung lainnya untuk perjalanan dinas ke luar daerah.
Besarnya nilai anggaran tersebut memunculkan perhatian sejumlah kalangan yang menilai penggunaan anggaran daerah harus dibarengi dengan transparansi dan hasil kerja yang dapat diukur secara jelas.
Seorang pemerhati tata kelola pemerintahan menilai bahwa perjalanan dinas merupakan bagian yang sah dalam mendukung pelaksanaan tugas DPRD. Namun, setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Publik berhak mengetahui apa output dan manfaat dari setiap perjalanan dinas yang dibiayai menggunakan APBD. Transparansi sangat penting agar tidak muncul persepsi negatif terhadap penggunaan anggaran daerah,” ujarnya, Minggu (14/6/2026).
Menurutnya, laporan hasil perjalanan dinas seharusnya tidak hanya menjadi dokumen internal, tetapi juga dapat diakses masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan uang rakyat.
Pentingnya Akuntabilitas dan Keterbukaan
Dalam dokumen RUP, paket perjalanan dinas tersebut tercatat menggunakan metode pengadaan yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.