JAKARTA, (TB) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI dan sejumlah kementerian/lembaga berhasil memulangkan serta menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. Ia diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin OJK dengan nilai fantastis mencapai Rp2,7 triliun.
Dalam proses hukum, penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI menjerat tersangka menggunakan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV UU Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidananya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
Modus Rp2,7 Triliun Dana Ilegal
AAG diduga menghimpun dana masyarakat sejak Januari 2022 hingga Maret 2024 melalui dua perusahaan, yakni PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI). Kedua entitas itu dijadikan kendaraan khusus (special purpose vehicle) yang mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya. Dana yang terkumpul kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
DPO hingga Ekstradisi dari Qatar
Selama penyidikan, tersangka diketahui tidak kooperatif dan berada di Doha, Qatar. OJK kemudian menetapkannya sebagai tersangka serta bekerja sama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Paspor AAG juga dicabut oleh Ditjen Imigrasi.
Pemulangan AAG akhirnya berhasil melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB dengan dukungan KBRI Qatar. Saat ini, AAG berstatus tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lanjutan.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, PPATK, serta Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan atas dukungan penuh. Sinergi ini dinilai sebagai bukti komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari praktik ilegal. (Red)