BOGOR (TB) – Hampir 40 hari sejak jurnalis Ayub Iskandar mengembuskan napas terakhirnya, proses hukum atas kematian brutal Ketua Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) itu belum menunjukkan titik terang. Penanganan perkara dinilai minim transparansi dan nyaris tanpa perkembangan yang dapat diakses publik maupun keluarga korban.

Ayub meninggal dunia pada 12 November 2025 setelah menjalani perawatan intensif selama sepekan di RS UMMI Bogor. Ia menjadi korban penyerangan oleh sekelompok orang tak dikenal di area proyek perumahan Tamansari Garden (TSG), Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, pada 6 November 2025. Proyek tersebut diketahui dikembangkan oleh PT Prima Mustika Candra (PMC).

Namun hingga kini, aparat penegak hukum belum mengumumkan identitas pelaku, apalagi mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di balik penyerangan yang merenggut nyawa jurnalis tersebut. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan keluarga, rekan seprofesi, dan organisasi jurnalis bahwa kasus tersebut berpotensi mangkrak.

Minimnya komunikasi rutin dari aparat, baik Polsek Tamansari maupun Polres Bogor, semakin memperkuat kesan stagnasi penanganan perkara.

“Tidak ada penjelasan, tidak ada perkembangan. Kami seperti dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” ujar salah satu rekan korban yang enggan disebutkan namanya.

Istri korban, Lia Mulyati, mengaku hingga kini tidak pernah menerima informasi resmi terkait perkembangan penyelidikan kematian suaminya.

“Saya tidak pernah mendapat informasi apa pun soal proses hukumnya. Tidak tahu sudah sejauh mana,” kata Lia saat ditemui di kediamannya di Pasir Eurih, Tamansari.

Lia mengungkapkan bahwa dirinya hanya mengetahui adanya bantuan dari pihak perusahaan pengembang dan aparat kepolisian. Dari manajemen PT PMC, ia menerima uang kerahiman sebesar Rp8 juta secara tunai di RS Polri pada 12 November 2025, serta Rp15 juta melalui transfer keesokan harinya.

Namun demikian, Lia mengaku memperoleh informasi bahwa nilai transfer seharusnya Rp20 juta, sehingga diduga terdapat selisih Rp5 juta sebelum dana tersebut diterimanya.