JAKARTA , (TB) – Wakil ketua Dewan Pers, Hendri Chairudin Bangun menegaskan, seorang wartawan harus melepas statusnya sebagai wartawan jika ingin menjadi anggota ormas ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hal tersebut dikemukakan Hendri kepada MITRA News di Jakarta, belum lama ini.
“Dijelaskannya bahwa seorang wartawan bukan tidak boleh menjadi anggota LSM, namun seorang wartawan harus melepaskan statusnya sebagai wartawan jika ingin menjadi anggota Ormas ataupun LSM, apalagi sampai memberikan statemen di sebuah media.
“Banyak contoh yang seperti itu, dia (oknum wartawan) menulis berita, di dalamnya dirinya juga sebagai narasumber. Inilah yang menyalahi kode etik jurnalistik,” jelas ketua Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat Periode tahun 2019 sampai dengan 2024 itu.
“Tak segan-segan, Hendri membuka pintu lebar kepada pihak mana saja yang merasa dirugikan untuk melaporkan.
“Laporkan ke Dewan Pers, kita ada laporan online melalui website Dewan Pers, tunjukkan buktinya dan kita akan meminta kepada perusahaan media penerbit tersebut untuk memberhentikan wartawan tersebut. Karena ini sudah menyalahi kode etik sebagai jurnalis yang bersifat independen,……..”!
“Terpisah, Ketua Komisi Penelitian dan Ratifikasi Dewan Pers Ahmad Djauhari menjelaskan jika pekerja pers mempunyai rangkap jabatan atau pekerjaan sampingan, maka di sini akan muncul tiga pendapat. Pertama, tidak boleh karena akan menimbulkan konflik kepentingan yang berujung menabrak UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ini yang sangat dianjurkan oleh Dewan Pers.
“Kedua, tidak dianjurkan karena rentan menyalahgunakan profesinya untuk melakukan pemerasan, untuk menyudutkan orang yang ujung-ujungnya kepentingan ekonomi semata.
“Ketiga, ini jalan tengah tidak masalah sepanjang hanya mengenai jabatan non wartawan seperti pemimpin perusahaan.
“Dewan Pers menyadari bahwa kebebasan pers yang tak terkendali dan tak terkontrol pada akhirnya hanya akan merusak tatanan kehidupan ideal yang dicita-citakan.