Serang – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, menuai sorotan tajam. Dalam sidang yang digelar Rabu (11/2), terdakwa divonis 7 tahun penjara terkait kasus korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024 senilai Rp75,9 miliar.
Vonis tersebut dinilai jauh dari rasa keadilan. Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Abdul Hamim Jauzie, menilai hukuman itu tidak sebanding dengan nilai kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Menurut Hamim, yang menjadi perhatian utama bukan hanya lamanya pidana penjara, tetapi juga tidak adanya pidana tambahan berupa uang pengganti dalam amar putusan. Hakim beralasan terdakwa tidak terbukti menikmati aliran dana secara pribadi.
“Ini preseden yang berbahaya. Seorang Pengguna Anggaran dengan kewenangan penuh membiarkan dana negara sebesar Rp75,9 miliar mengalir ke perusahaan yang tidak kompeten, tapi tidak dibebani kewajiban mengganti kerugian. Logika hukumnya patut dipertanyakan,” ujar Hamim, Kamis (12/2).
Ia menilai, sebagai kepala dinas, terdakwa memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan proses pengadaan berjalan sesuai aturan. Fakta bahwa proyek tersebut tetap berjalan meski dikerjakan oleh PT Ella Pratama Perkasa (EPP) yang dinilai tidak memiliki kapasitas teknis, disebutnya sebagai kelalaian serius yang berdampak besar terhadap keuangan negara.
Hamim juga membandingkan putusan tersebut dengan sejumlah perkara korupsi lain di wilayah hukum Banten. Menurutnya, terdapat ketimpangan mencolok antara nilai kerugian dan beratnya hukuman yang dijatuhkan.
“Di sejumlah kasus dengan kerugian satu hingga dua miliar rupiah, vonisnya bisa lima sampai enam tahun. Sementara di perkara ini, kerugian mencapai Rp75,9 miliar, hukumannya hanya tujuh tahun tanpa uang pengganti. Ini berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia mengkritik pertimbangan majelis hakim yang menyebut sikap kooperatif terdakwa dan kondisi darurat penanganan sampah sebagai faktor yang meringankan. Menurutnya, alasan tersebut justru tidak relevan untuk mengurangi bobot hukuman.
“Persoalan sampah menyangkut kepentingan publik dan lingkungan hidup. Jika ada penyimpangan dalam situasi darurat, seharusnya penegakan hukum dilakukan lebih tegas, bukan malah dijadikan alasan pemaaf,” tambahnya.