PESAWARAN, (TB) – Polres Pesawaran melalui Tekab 308 Presisi Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Ps. Kanit PPA Polres Pesawaran, Aiptu Feri Ariyan Sori, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan hak-hak korban.
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Pande Putu Yoga M., S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, di rumah korban yang berlokasi di Desa Pampangan, Kecamatan Gedong Tataan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengalami tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh terlapor berinisial N (48), yang merupakan warga setempat,” ujar IPTU Pande Putu Yoga.
Setelah kejadian, korban langsung menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Pesawaran pada Kamis, 23 Oktober 2025, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan N sebagai tersangka setelah terpenuhi dua alat bukti yang sah. Tersangka kemudian diamankan pada Jumat, 12 Desember 2025.
Sebagai barang bukti, polisi turut mengamankan satu helai pakaian korban yang berkaitan langsung dengan peristiwa dugaan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
IPTU Pande Putu Yoga menegaskan komitmen Polres Pesawaran dalam menangani setiap bentuk kejahatan terhadap anak secara tegas, profesional, dan humanis.