PESAWARAN, (TB) — Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Teluk Pandan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sepeda motor milik korban, sementara terduga pelaku masih dalam pengejaran.

Pengungkapan kasus dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin, IPDA Triantori, S.IP., berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan informasi di lapangan.

Peristiwa penggelapan dilaporkan terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Mutun, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Korban diketahui bernama Supardi (54), seorang pedagang asal Dusun Batu Menyan Baru, Desa Sukajaya Lempasing.

Berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku berinisial B meminjam sepeda motor dengan alasan hendak membeli makanan dan mengecek pekerjaan di wilayah Natar, Lampung Selatan. Namun, hingga beberapa hari kemudian kendaraan tersebut tidak dikembalikan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2014 dengan nilai sekitar Rp10 juta.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Padang Cermin langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengembangan, pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan barang bukti di wilayah Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan sepeda motor milik korban. Namun, terduga pelaku tidak berada di tempat dan saat ini masih dalam pencarian.

Selain kendaraan bermotor, polisi juga mengamankan satu lembar fotokopi BPKB dan satu lembar fotokopi STNK sebagai barang bukti pendukung. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Padang Cermin untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini ditangani dengan sangkaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut dan terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.