BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap sopir maupun perusahaan angkutan yang terbukti merusak atau menabrak portal pembatas muatan kendaraan di wilayah Parungpanjang.

Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, mengatakan portal pembatas muatan dipasang sebagai upaya menjaga keselamatan pengguna jalan serta melindungi infrastruktur dari kerusakan akibat kendaraan bertonase berlebih.

Menurut Bayu, ruas jalan yang dipasangi portal hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan muatan maksimal 8 ton. Karena itu, kendaraan yang melebihi batas tonase dilarang melintas dan wajib mematuhi aturan yang berlaku.

“Jalan ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan muatan maksimal 8 ton. Keselamatan masyarakat dan kondisi jalan harus menjadi prioritas bersama,” ujar Bayu, Sabtu (6/6/2026).

Ia mengungkapkan, portal pembatas tersebut sebelumnya sudah beberapa kali mengalami kerusakan akibat ditabrak truk bermuatan berlebih. Untuk itu, Dishub tidak akan mentolerir pelanggaran yang kembali terjadi.

“Jika ada lagi kendaraan yang menabrak portal pembatas muatan, kami akan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Fasilitas tersebut merupakan aset negara yang dibangun untuk kepentingan masyarakat dan harus dijaga bersama,” tegasnya.

Pemasangan portal menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menata lalu lintas kendaraan berat di kawasan Parungpanjang yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat akibat tingginya aktivitas angkutan barang.

Dishub Kabupaten Bogor berharap seluruh pengemudi dan perusahaan angkutan dapat mematuhi batas tonase serta rambu lalu lintas yang telah ditetapkan, sehingga keamanan, kenyamanan, dan kelestarian infrastruktur jalan dapat terjaga.