JAKARTA, (BS) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi menyetujui akuisisi saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. dengan sejumlah persyaratan ketat demi menjaga persaingan sehat di industri e-commerce Indonesia.

Persetujuan ini ditetapkan dalam Sidang Pembacaan Penetapan Majelis Komisi perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 yang digelar pada 17 Juni 2025 di Jakarta, dipimpin Ketua Majelis Budi Joyo Santoso, bersama anggota Aru Armando dan Gopprera Panggabean.

“Transaksi disetujui karena kedua pihak menyanggupi semua syarat dari investigator KPPU, termasuk jadwal pelaksanaannya,” ujar Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU.

Syarat Ketat untuk Hindari Monopoli

Sebelumnya, KPPU menyatakan bahwa akuisisi ini berpotensi menimbulkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat jika tidak dikendalikan. Oleh karena itu, KPPU menetapkan syarat persetujuan bersyarat, di antaranya: