CISARUA, (TB) - Jeritan pilu korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) kembali terdengar, kali ini di kawasan Puncak, Bogor. Tiga wanita pemberani mencari keadilan dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Nawasena Jawa Barat, membuka tabir dugaan eksploitasi yang dilakukan oleh oknum agensi.
LBH Rakyat Nawasena DPD Jawa Barat kini tengah mendampingi kasus yang menimpa warga Desa Koppo, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Bukan hanya satu, tetapi tiga korban dengan cerita serupa telah melapor. Ketua Koordinator Advokat DPD LBH Rakyat Nawasena Jabar, H. Dede Supardi, SH., mengungkapkan fakta yang mencengangkan.
"Selain Laporan dari Ibu korban inisial M A, warga Cisarua, yang saat ini kasus nya sedang di tangani, LBH Nawasena juga telah menerima laporan dari dua orang lain nya. Warga Cirebon dan warga Jakarta korban agensi yang sama," ujar Ketua Koordinator Advokat DPD LBH Rakyat Nawasena Jabar, H. Dede Supardi, SH. Senin (20/10/2025).
Kasus ini bermula dari aduan seorang ibu yang anaknya diduga menjadi korban TPPO oleh agensi yang beroperasi di Cisarua. Perihnya, sang anak yang berada di China mengaku mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari suaminya.
"Berdasarkan pengakuan ibu korban, Robiatul Adawiyah. Anaknya yang berada di China mengaku mengalami KDRT dari suaminya. Atas dasar laporan tersebut, kami segera mendampingi keluarga korban dengan mendatangi Mabes Polri di Jakarta," tutur Dede Supardi.
Bak oase di padang pasir, aduan ini mendapat respons cepat dari Mabes Polri. Koordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di China segera dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada korban.
"Alhamdulillah, dari Dumas Mabes Polri merespons dengan cepat. Mereka langsung berkoordinasi dengan pihak KJRI di China sebagai upaya perlindungan dan pengamanan korban," ungkapnya.
Tak berhenti di situ, LBH Rakyat Nawasena Jabar juga mendampingi ibu korban untuk membuat laporan resmi ke Polres Bogor. Harapannya, keadilan dapat segera ditegakkan.
"Hari Senin, 13 Oktober 2025, kami mendampingi ibu korban ke Polres Bogor untuk melaporkan dugaan tindak pidana TPPO. Laporan sudah diterima oleh Unit PPA," terang Dede Supardi.