LAMPUNG – Pelaku penembakan terhadap aparatur sipil negara (ASN) berinisial DC di Kota Metro akhirnya menyerahkan diri ke polisi, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam proses penyerahan diri tersebut, pelaku juga menyerahkan senjata api rakitan yang diduga digunakan untuk menembak korban hingga meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pelaku menyerahkan diri setelah polisi melakukan langkah preemtif melalui pendekatan persuasif dan humanis kepada keluarga maupun pelaku agar bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Sejak awal kami mengedepankan upaya persuasif dan humanis kepada pihak keluarga serta pelaku agar menyerahkan diri secara baik-baik berikut barang bukti senjata api rakitan yang digunakan,” kata Yuni, Minggu (24/5/2026).

Pelaku diketahui berinisial FP, warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.

Saat menyerahkan diri, FP didampingi Wakil Bupati Lampung Utara Romli, orang tua pelaku Gunawan Hamsyah, serta Kepala Desa Sukadana Ilir Agus Sahriwan.

Penyerahan diri dilakukan di Mapolres Lampung Utara dan diterima langsung oleh tim gabungan Resmob Polda Lampung bersama Polres Metro.

Yuni menjelaskan, pihak kepolisian juga memberikan jaminan keamanan kepada pelaku selama proses hukum berlangsung. Langkah tersebut dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan kondusif dan menghindari adanya tindakan yang dapat memperkeruh situasi.

“Kami memastikan keselamatan pelaku selama menjalani proses hukum. Kepolisian hadir untuk menjamin seluruh proses berjalan aman, profesional, dan sesuai aturan hukum, serta tindakan tegas terukur,” ujarnya.

Menurut Yuni, langkah humanis yang dilakukan aparat menjadi bagian penting dalam penyelesaian perkara pidana tanpa mengabaikan penegakan hukum terhadap pelaku.