PESAWARAN, (TB) — Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Candisari, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Satu pelaku berinisial JA (26) berhasil ditangkap pada Kamis (3/7/2025).

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban, Ngadiono (54), seorang petani. Pelaku JA bersama rekannya yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), berinisial AS, masuk ke dalam rumah korban dengan membongkar atap.

Mereka menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna silver tahun 2023 serta tiga unit handphone berbagai merek (Realme, Infinix, dan satu belum diketahui). Para pelaku kemudian kabur melalui pintu samping rumah korban.

Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.

Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin, IPDA Sofian S., S.H., Tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan JA di wilayah Desa Maja.

Setelah ditangkap dan diinterogasi, JA mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa dua handphone lainnya masih dibawa oleh AS, yang kini dalam pengejaran.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: