DEPOK – Pemerintah Kota Depok melalui Tim Maung Kota Depok kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban, kebersihan, dan estetika kota. Dipimpin langsung Koordinator Tim Maung Kota Depok, Tri Sakti Anggoro, tim gabungan menggelar patroli penertiban spanduk liar serta media promosi yang telah habis masa berlaku di sejumlah ruas jalan utama Kota Depok, Selasa (23/6/2026).

Patroli menyasar sejumlah titik strategis yang selama ini kerap menjadi lokasi pemasangan spanduk, baliho, dan berbagai media promosi yang tidak sesuai ketentuan. Beberapa ruas jalan yang menjadi fokus penertiban antara lain Jalan Margonda Raya, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Kartini, Jalan M. Yusuf, hingga Jalan Raya Jakarta-Bogor di kawasan Cisalak.

Koordinator Tim Maung Kota Depok, Tri Sakti Anggoro, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Depok dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang tertata, nyaman, dan sedap dipandang.

Menurutnya, selain menjaga keindahan kota, penertiban juga bertujuan memastikan seluruh media reklame yang terpasang telah memenuhi ketentuan perizinan dan batas waktu pemasangan yang berlaku.

“Patroli ini kami lakukan secara rutin sebagai bentuk pengawasan terhadap pemasangan spanduk dan reklame di ruang publik. Kami menemukan sejumlah spanduk yang sudah melewati masa izin pemasangan maupun yang tidak memiliki izin sama sekali. Seluruhnya langsung kami tertibkan sesuai ketentuan,” ujar Tri Sakti Anggoro.

Ia menegaskan bahwa setiap pemasangan spanduk, baliho, maupun media promosi lainnya wajib memiliki izin resmi dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dinilai tidak hanya merusak tata ruang kota, tetapi juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat serta pengguna jalan.

Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya memeriksa legalitas pemasangan reklame, tetapi juga mengevaluasi kondisi fisik media promosi yang terpasang. Spanduk yang rusak, robek, lapuk, atau berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan turut menjadi sasaran penertiban.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, organisasi, maupun pihak yang memasang media promosi agar lebih disiplin dalam mematuhi aturan. Jika masa berlaku pemasangan telah habis, sebaiknya segera diturunkan secara mandiri sehingga tidak perlu dilakukan tindakan penertiban oleh petugas,” tegasnya.

Langkah penertiban tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat yang menginginkan wajah Kota Depok tetap bersih, tertata, dan bebas dari reklame liar. Keberadaan spanduk yang menumpuk di sejumlah lokasi dinilai dapat mengurangi keindahan kota dan menimbulkan kesan semrawut.