DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus memperkuat komitmennya dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang modern, berkelanjutan, dan berbasis partisipasi masyarakat. Salah satu langkah konkret yang kini mulai dijalankan adalah pengoperasian Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) Jalan Jawa di Kelurahan Beji, Kecamatan Beji.
Melalui program tersebut, Wali Kota Depok, Supian Suri, menyampaikan kabar baik bagi masyarakat. Warga yang secara konsisten melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah berpeluang memperoleh pembebasan retribusi sampah sebagai bentuk apresiasi atas kepedulian mereka terhadap lingkungan.
Kebijakan tersebut disampaikan saat Wali Kota meninjau langsung operasional TPS 3R Jalan Jawa. Menurutnya, fasilitas pengolahan sampah yang telah dibangun harus mampu memberikan manfaat nyata, tidak hanya dari aspek lingkungan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Tim Maung Kota Depok Ikuti Pelatihan First Aid, Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel di Lapangan
“TPS 3R ini harus benar-benar memberikan manfaat bagi warga. Salah satunya dengan mendorong masyarakat untuk memilah sampah sejak dari rumah. Jika itu dilakukan secara konsisten, maka warga tidak perlu lagi membayar retribusi sampah,” ujar Supian Suri.
Supian menjelaskan, insentif tersebut akan diberikan kepada wilayah yang berhasil membangun budaya pemilahan sampah secara disiplin dan berkelanjutan. Dengan demikian, keberhasilan pengelolaan sampah menjadi hasil kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.
Keberadaan TPS 3R Jalan Jawa dinilai strategis dalam mengurangi volume sampah yang selama ini dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Fasilitas tersebut memiliki kapasitas pengolahan sekitar 8 hingga 10 ton sampah per hari.
Agar proses pengolahan berjalan optimal, sampah yang masuk harus telah dipisahkan antara sampah organik dan anorganik. Sampah yang terpilah dengan baik akan lebih mudah diolah menjadi produk bernilai guna, seperti kompos dan Refuse Derived Fuel (RDF) yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif.
Karena itu, Pemkot Depok mengajak masyarakat, khususnya warga RW 06 hingga RW 12 Kelurahan Beji yang menjadi wilayah layanan utama TPS 3R Jalan Jawa, untuk mulai membiasakan pemilahan sampah dari rumah tangga.
“Pilah sampah dari rumah menjadi syarat utama untuk memperoleh insentif berupa pembebasan retribusi. Ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga yang ikut menjaga lingkungan,” katanya.