DEPOK – Kantor Pertanahan Kota Depok menggelar kegiatan Coffee Morning bersama insan media di aula kantor setempat, Kamis (18/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus forum diskusi mengenai berbagai program strategis pertanahan, mulai dari pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026, peningkatan kualitas layanan publik, hingga dukungan terhadap pembangunan Kota Depok.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP., mengatakan bahwa antusiasme masyarakat terhadap program sertifikasi tanah masih cukup tinggi. Hal itu terlihat dari banyaknya bidang tanah yang telah terdata dan menunggu penyelesaian proses sertifikasi.

Menurutnya, pelaksanaan PTSL tahun 2026 di Kota Depok memiliki fokus yang berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika pada umumnya PTSL identik dengan pendataan bidang tanah baru, tahun ini program lebih diarahkan untuk menuntaskan bidang-bidang tanah yang sebelumnya telah terdata namun belum dapat diterbitkan sertifikatnya.

“PTSL tahun 2026 di Kota Depok lebih banyak melanjutkan pekerjaan yang sudah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Banyak bidang tanah yang sudah masuk data, tetapi belum bisa diterbitkan sertifikatnya karena masih ada kendala administrasi maupun teknis yang harus diselesaikan,” ujar Budi Jaya.

Ia menjelaskan, sebagian besar bidang tanah yang menjadi sasaran program tahun ini masuk dalam kategori K3, yakni bidang tanah yang telah terdata dalam program PTSL sebelumnya namun belum memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat.

Berbagai kendala masih ditemukan, mulai dari dokumen kepemilikan yang belum lengkap, adanya sengketa lahan, hingga persoalan tumpang tindih dengan aset pemerintah maupun pihak lain.

Karena itu, Kantor Pertanahan Kota Depok mengajak masyarakat yang sebelumnya belum berhasil memperoleh sertifikat untuk kembali melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar proses penyelesaian dapat segera dilakukan.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. Jika persyaratan sudah lengkap dan sesuai ketentuan, tentu akan kami proses hingga sertifikat dapat diterbitkan,” katanya.

Meski menghadapi keterbatasan anggaran, Budi Jaya menegaskan bahwa kualitas data pertanahan tetap menjadi prioritas utama. Menurutnya, sertifikat yang diterbitkan harus memiliki dasar data yang akurat agar memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.