KUDUSPolres Kudus melalui Polsek Kudus menggagalkan pengiriman senjata tajam jenis celurit atau klewang sepanjang 1,3 meter yang dipesan secara daring oleh seorang remaja berusia 13 tahun berinisial NZP, warga Kecamatan Kota Kudus, Jawa Tengah.

Senjata tajam tersebut ditemukan saat personel Unit Reskrim Polsek Kudus melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah kantor jasa pengiriman pada Kamis (23/7/2026). Setelah dilakukan penelusuran, petugas mengantarkan paket tersebut kepada pemesan dengan pengawasan langsung guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan.

Kapolsek Kudus AKP Subkhan menjelaskan, NZP mengaku membeli senjata tajam tersebut melalui marketplace pada 18 Juli 2026 seharga Rp240.000. Barang dikirim dari Madura dan rencananya hanya akan dijadikan koleksi atau pajangan kamar setelah terpengaruh unggahan foto senjata tajam di media sosial.

Hasil pemeriksaan terhadap telepon genggam dan aktivitas media sosial NZP tidak menemukan indikasi keterlibatan dengan kelompok gangster maupun komunitas kekerasan lainnya.

Mengingat usianya masih di bawah umur dan tidak ditemukan unsur tindak pidana, kepolisian mengedepankan langkah pembinaan. NZP yang diketahui merupakan anak yatim piatu dan tinggal bersama pamannya telah diserahkan kembali kepada keluarga untuk mendapatkan pengawasan lebih intensif.

Sebagai bagian dari pembinaan, NZP diminta membuat surat pernyataan yang diketahui oleh wali, kepala sekolah, kepala desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

AKP Subkhan menegaskan, kasus ini menjadi peringatan penting terkait pengaruh media sosial terhadap perilaku remaja. Ia mengimbau orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas digital dan transaksi daring anak-anak guna mencegah kepemilikan barang berbahaya.

Menurutnya, sinergi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan kepolisian menjadi kunci dalam mencegah aksi kekerasan yang melibatkan anak-anak dan remaja serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.