PESAWARAN, ( TB ) – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gedong Tataan Zoya Haspita, SH.MH mengetuk palu tanggal 18 agustus 2021 tentang Gugatan pesantren Darul Ulum H. Fauzan Hasan terhadap perumahan Pesawaran Residence yang berakhir dengan damai.

Sebelum adanya perdamaian mediasi di Pengadilan, konflik antara Ponpes dan Perumnas di tinjau dan mediasi kan oleh Bupati Pesawaran H. Dendi Ramadhona dan mereka menyepakati perdamaian.

Bupati memberikan solusi terkait persoalan akses jalan masuk ke Pondok Pesantren Tahfidz Qur’an yang berada di komplek Perumahan tersebut dengan membuat surat kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Jadi pihak manajemen Pesawaran Residence menyepakati akan membongkar sendiri pagar akses masuk ke Pondok Pesantren 1×24 jam setelah penandatanganan kesepakatan kedua belah pihak, dan pihak manajemen juga menyetujui memberikan akses jalan di Komplek Perumahan menuju ke Pondok untuk kepentingan Ibadah,” Ujarnya Kamis (29 /21)

Sementara itu lanjut Dendi, pihak Pondok juga telah menyepakati dan berjanji akses yang telah diberikan oleh pihak perumahan, dipergunakan untuk Pondok Pesantren Darul Ulum serta tidak akan digunakan untuk kepentingan lain atau dikomersilkan.

“ Kemudian, untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan para warga perumahan, pihak Pondok bersedia membangun pagar yang sifatnya permanen diperbatasan tanah miliknya, dan mereka meminta waktu selambat-lambatnya empat bulan dari surat kesepakatan ini di tanda tangani,” Kata dia.

“ Dalam surat kesepakatan itu juga sudah diatur, apabila di kemudian hari ada yang melanggar kesepakatan tersebut, kedua belah pihak bersedia menerima sanksi yang telah disepakati,” Jelasnya.

Dendi mengatakan, kedatangannya ke komplek perumahan Residence ini setelah beredar video serta diberitakan media online tugasbangsa.com, dari pihak Pesantren yang akses jalannya ditutup.

Sidang putusan yg di hadiri oleh Kuasa Hukum penggugat Nurul Hidayah, SH.MH, Andri Kurniawan, SH dan Antariksa, SH.MH. pihak tergugat Perumnas pesawaran residence yg hadir adalah Staf hukum perumnas dikarenakan Kuasa hukum perumnas berhalangan.