PESAWARAN, (TB) – Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Desa Maja Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran, Rabu (23/11/2022).
” Tersangka pelaku inisial HR (46) adalah seorang pelatih pencak silat, warga Desa Maja Kecamatan Marga Punduh ” Kata Kapolres AKBP Pratomo Widodo saat Konferensi Pers di Mapolres Pesawaran, Kapolres, Rabu (23/11).
Adapun kejadian tersebut terjadi pertama kali pada Kamis 30 September 2021 di halaman rumah nenek korban di Dusun Umbul Rejo Desa Maja. Modusnya tersangka HR adalah untuk menghilangkan pelet dari pacar si korban.
” Tersangka (HR) memberitahu jika korban telah dipelet oleh pacarnya. Lalu tersangka berkata jika mau menghilangkan pelet tersebut korban harus bersetubuh dengan tersangka,” jelas Kapolres.
Karena, lanjut Kapolres, jika tidak mau bersetubuh dengan tersangka, ilmu pelet tersebut akan membuat korban menjadi gila ucap tersangka, Ujarnya.
Dikarenakan korban merasa takut dengan ucapan tersangka, akhirnya korban dipaksa dan ditarik oleh tersangka ke samping rumah milik nenek korban dan melakukan persetubuhan yang pertama kali.
“Selama satu tahun, sudah lebih dari 10 kali melakukan persetubuhan dengan korban, lalu korban merasa dimanfaatkan oleh tersangka dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” Jelas Kapolres.
Mengetahui hal tersebut orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran untuk ditindaklanjuti.
Dari serangkaian penyelidikan, pemeriksaan korban, dan olah TKP serta bukti permulaan yang cukup, pada Senin 14 November 2022 sekitar pukul 16.30 Wib Anggota Unit IV/PPA Satreskrim Polres Pesawaran langsung menuju ke lokasi.