CIBINONG, (TB) – Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap kasus jaringan Clandestine Laboratorary (Labolatorium Terselubung) untuk memproduksi Narkoba yang beredar di Kabupaten Bogor, Tangerang hingga Jakarta.

Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra dalam keterangan Prees Releasenya menyampaikan jika penangkapan para tersangka pelaku laboratorium terselubung oleh Sat Narkoba Polres Bogor tersebut cukup memakan waktu. Karena dalam pengembangannya dari beberapa TKP, tempat pembuatan produksi narkoba tersebut dilakukan secara berpindah pindah tempat.

” Pengungkapan ini cukup memakan waktu karena para pelaku ini terus berpindah tempat atau lokasi, yang tujuannya untuk mengelabui petugas Kepolisian.  Pembuat dan kurirnya juga  berpindah-pindah domisilinya,” jelas Wakapolres Bogor Kompol Adhimas, Rabu 19 Juni 2024.

Untuk TKP Penangkapan kita pada hari pertama yakni Minggu 09 Juni 2024 Pukul 21.30 WIB Di Kp Cibeureum Desa Cibatok 2, Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor. Di lokasi tersebut petugas mengamankan 1 (satu) tersangka Atas Nama AF (20), Dengan Barang Bukti Narkotika Berjenis Tembakau Sintetis Dengan Bruto 1,44 Gram.

“Dari hasil interogasi petugas kami terhadap tersangka pertama tersebut, didapatkan pengembangan sehingga penangkapan tersangka selanjutnya bisa dilakukan pada hari yang sama Pada Pukul 22.00 WIB di daerah yang sama pula.” beber Kompol Adhimas.

Kemudian lanjut Kompol Adhimas, Petugas kami juga berhasil meringkus 2 (Dua) orang tersangka lainya berinisial FH (25) dan HN (25) dan menemukan barang bukti Narkotika jenis Tembakau Sintetis Seberat 11,57 Gram siap edar.

Kepada Petugas, kedua pelaku ini mengaku jika barang haram tersebut didapatkan mereka dari MI (21) yang tinggal di daerah Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Berlanjut di penangkapan kedua pada Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira Pukul 02.30 WIB di Daerah Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil 2 (Dua) orang laki-laki berinisial MI (21) dan AP (31) di sebuah Kontrakan yang Beralamat di Jl. AMD V GG. Hasan Boin Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Dalam penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) Narkotika berjenis Tembakau Sintetis dengan berat bruto 706,73 Gram dan Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 6,08 Gram, serta berbagai bahan dan Alat Produksi Narkotika

Dari interogasi, para tersangka mengatakan bahwa mereka melakukan produksi narkotika jenis Tembakau Sintesis tersebut bersama Rekannya  inisial IS (22). Sedangkan peranan AP (31) hanya membantu dalam mengedarkan. Beberapa interogasi yang dilakukan Pihak Sat Narkoba Polres Bogor, didapatkan informasi jika ada kontrakan lainnya yang dipakai sebagai Rumah Produksi Narkoba.