JAKARTA – Penutupan sejumlah gerai Indomaret pada 31 Mei hingga 1 Juni 2026 menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Banyak konsumen mempertanyakan alasan sejumlah minimarket tersebut tidak beroperasi selama dua hari libur nasional yang bertepatan dengan peringatan Hari Waisak dan Hari Lahir Pancasila.

Berdasarkan informasi yang beredar, sekitar 6.546 gerai Indomaret di berbagai wilayah dilaporkan menghentikan operasional sementara selama periode tersebut. Meski demikian, tidak seluruh gerai tutup karena sebagian toko tetap beroperasi sesuai kondisi dan ketersediaan tenaga kerja.

Penutupan sementara tersebut diduga berkaitan dengan polemik mengenai hak upah lembur bagi karyawan yang bekerja pada hari libur nasional. Sejumlah pekerja menilai kerja pada hari libur nasional seharusnya memperoleh kompensasi berupa pembayaran upah lembur sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan.

Salah seorang karyawan Indomaret di wilayah Kuningan yang telah bekerja sejak 2018 mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat perbedaan pandangan antara pekerja dan perusahaan terkait mekanisme kompensasi kerja pada hari libur nasional.

“Untuk sekarang kebanyakan buruh Indomaret tidak sepakat jika lembur hanya diganti dengan hari libur tambahan. Karena dalam aturan ketenagakerjaan, kerja lembur pada hari libur nasional seharusnya mendapatkan pembayaran upah lembur. Mungkin karena itu beberapa gerai memilih libur pada tanggal merah,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Menurut informasi yang berkembang, perusahaan mengusulkan skema penggantian lembur dengan hari libur pengganti (off tambahan), sedangkan sebagian pekerja menginginkan kompensasi tetap diberikan dalam bentuk upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku. Perbedaan pandangan tersebut masih menjadi bagian dari proses perundingan antara manajemen dan serikat pekerja.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN), Iwan Kusnawan, sebelumnya menjelaskan bahwa penutupan sejumlah gerai merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Dalam kesepakatan tersebut, pekerja yang memilih tidak masuk kerja pada hari libur nasional tidak diwajibkan bekerja. Jika ada pekerja yang masuk saat libur nasional, maka hak lemburnya harus diperhitungkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa sejumlah toko tutup bukan karena aksi mogok kerja, melainkan karena tidak adanya karyawan yang bertugas pada hari libur nasional tersebut.

Sementara itu, hingga saat ini proses dialog antara manajemen dan serikat pekerja masih berlangsung guna mencari solusi terbaik terkait mekanisme kerja dan kompensasi lembur pada hari libur nasional.