PESAWARAN – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong, Polres Pesawaran, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor milik seorang anggota DPRD di Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima.
Dalam operasi tersebut, polisi meringkus dua tersangka berinisial R (26) dan Z (20). Salah satu pelaku, R, diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro bersama Kanit Reskrim Ipda Joni Ismet, pada Selasa (31/3/2026) hingga Rabu malam (1/4/2026).
Kasus ini bermula dari pencurian sepeda motor Honda CRF milik korban berinisial W pada Minggu malam (15/3/2026). Motor tersebut hilang saat terparkir di rumah korban.
Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berada di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit motor (Honda Vario dan Suzuki Satria FU), kunci letter T dan Y, magnet pembuka kunci, lima anak kunci, satu bilah senjata tajam jenis badik, serta tiga unit ponsel dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan, terutama residivis.
“Ini bukti keseriusan kami dalam merespons cepat laporan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka R juga diduga terlibat dalam pencurian motor di depan Kampus UIN Sukarame, Bandar Lampung, serta di wilayah Kedondong bersama pelaku lain yang masih dalam pengejaran (DPO).