JAKARTA, (TB) – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi mencabut pembekuan Pengurus PWI Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2021–2026. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 373-PLP/PP-PWI/2025 yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025 oleh Ketua PWI Pusat Hendry Ch. Bangun, Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad, dan Wakil Ketua Bidang Organisasi Irmanto.

Surat keputusan tersebut memuat dua poin utama. Pertama, mencabut SK No. 320-PLP/PP-PWI/2025 (tertanggal 21 Maret 2025) tentang pembekuan PWI Jabar dan SK No. 323-PLP/PP-PWI/2025 (tertanggal 22 April 2025) tentang penyempurnaan susunan pengurus. Kedua, memulihkan kembali struktur kepengurusan PWI Jawa Barat berdasarkan SK No. 266-PGS/PP-PWI/2021 (3 September 2021) dan perubahannya melalui SK No. 216-PGS/PP-PWI/2024 (19 Juni 2024).

Dengan dicabutnya pembekuan, maka SK Plt Pengurus PWI Jabar berdasarkan SK No. 323-PLP/PP-PWI/2025 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pencabutan pembekuan ini merupakan hasil dari proses rekonsiliasi antara Pelaksana Tugas Pengurus PWI Jabar dengan pengurus sebelumnya, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Mediasi pada 31 Juli 2025.

Seiring dengan pemulihan kepengurusan, PWI Pusat juga menerbitkan SK No. 374-PLP/PP-PWI/2025 tentang Perubahan Susunan Pengurus PWI Jabar Masa Bakti 2021–2026. Dalam susunan tersebut, Hilman Hidayat tetap menjabat sebagai Ketua.

Beberapa perubahan terjadi dalam jajaran pengurus harian dan seksi wartawan: