BOGOR – Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kerap tidak banyak disorot. Padahal, posisi ini menjadi penentu utama arah dan kualitas pelaksanaan proyek, termasuk dalam memastikan kinerja kontraktor sesuai dengan ketentuan.
Seorang pejabat di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menegaskan bahwa PPK bukan sekadar pejabat administratif, melainkan pengendali kontrak yang memegang tanggung jawab penuh sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
“PPK menetapkan spesifikasi teknis, menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga menandatangani kontrak. Ia juga wajib memastikan penyedia menjalankan pekerjaan sesuai dokumen kontrak,” ujarnya.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, posisi PPK memang sangat strategis. PPK menjadi penghubung antara proses pemilihan penyedia oleh unit pengadaan dan pelaksanaan proyek di lapangan.
Setelah pemenang tender ditetapkan, pengendalian kualitas pekerjaan sepenuhnya berada di tangan PPK. Mulai dari memberikan instruksi kerja, melakukan evaluasi kinerja kontraktor, hingga menjatuhkan sanksi jika terjadi pelanggaran kontrak.
Di balik kewenangan besar tersebut, tersimpan pula risiko yang tidak kecil. Ketika dijalankan secara profesional, proyek dapat selesai tepat waktu, sesuai mutu, dan efisien dari sisi biaya. Namun, jika terjadi kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan, potensi penyimpangan menjadi terbuka.
Seorang praktisi pengadaan yang enggan disebutkan namanya menilai, banyak persoalan proyek pemerintah justru muncul pada tahap pelaksanaan, bukan pada proses tender.
“Sering kali masalah terjadi karena lemahnya pengawasan PPK terhadap kontraktor. Ketika pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, seharusnya PPK bersikap tegas. Jika dibiarkan, itu bisa masuk kategori kelalaian bahkan pelanggaran,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Fenomena proyek mangkrak, kualitas pekerjaan rendah, hingga perubahan kontrak (addendum) berulang kerap menjadi indikator lemahnya fungsi pengendalian tersebut.