DEPOK – Indonesia Police Watch (IPW) melalui Tim Bantuan Hukumnya menyoroti penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang menjerat Suharyono (42), seorang buruh harian lepas. IPW menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Depok.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Tim Bantuan Hukum IPW menyebut Suharyono seharusnya telah bebas demi hukum setelah masa perpanjangan penahanannya berakhir pada 29 Juni 2026.
Menurut IPW, perpanjangan penahanan tersebut berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Negeri Depok Nomor TAP-390/M.2.20.3/Eku.1/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026, yang menyatakan masa penahanan berlaku sejak 21 Mei hingga 29 Juni 2026.
Namun, pada Selasa (30/6/2026), Suharyono diketahui masih dibawa ke Kejaksaan Negeri Depok untuk menjalani proses tahap dua.
Sebelumnya, Suharyono ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/82.T/IV/Res.24/2026/Satreskrim dan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/82/IV/Res.1.24/2026/Satreskrim Polres Depok tertanggal 8 April 2026.
Tim Bantuan Hukum IPW mempertanyakan penetapan Suharyono sebagai tersangka tunggal dalam perkara yang semula disangkakan sebagai tindak pidana pengeroyokan.
Selain itu, IPW juga menyoroti adanya perubahan pasal yang disangkakan. Saat proses pelimpahan tahap dua ke kejaksaan, tim kuasa hukum mengaku mendapati pasal yang dikenakan berubah dari dugaan pengeroyokan menjadi dugaan penganiayaan.
"Kami terkejut karena dugaan tindak pidana yang semula disangkakan sebagai pengeroyokan berubah menjadi penganiayaan sebagaimana tercantum dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan," tulis Tim Bantuan Hukum IPW dalam keterangannya.
IPW berpendapat bahwa apabila pasal yang disangkakan berubah menjadi tindak pidana dengan ancaman pidana yang lebih ringan, maka status penahanan tersangka seharusnya dievaluasi kembali sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.