TANGGAMUS, (TB) – Tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dan atau pencurian dalam keluarga berinisial MD (51) warga Pekon Suka Bandung Kecamatan Talang Padang dibekuk Polsek Pugung Polres Tanggamus.
Tersangka ditangkap atas dasar laporan korbannya bernama Marsup (71) warga Pekon Taman Sari Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus yang telah kehilangan 1 unit mobil Pickup Mitsubishi L300 Nopol BE 9589 NC berikut STNK dan BPKB Mobil Panther Touring Nopol BE 1381 UY.
Kapolsek Pugung Polres Tanggamus, Ipda Ori Wiryadi mengungkapkan, berdasarkan laporan kejadian tanggal 2 Juni 2022, pihaknya melakukan proses penyelidikan dan menemukan bahwa benar telah terjadi peristiwa pidana.
Dan untuk membuat terang peristiwa pidana tersebut, unit Reskim Polsek Pugung mencari keberadaan pelaku dan berhasil diketahui bersembunyi di Dusun Ciseyek Kelurahan Baros Kecamatan Serang Kota Tangerang Provinsi Banten.
” Penangkapan tersangka pada Rabu, 17 Agustus 2022 saat ia berada di Tangerang, Provinsi Banten,” ungkap Ipda Ori Wiryadi, Sabtu (20/8/2022).
Sambungnya, dalam perkara tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti STNK mobil L300 Pick Up warna coklat tembakau, dengan Nomor Polisi BE 9589 NC dan BPKB mobil Merk Isuzu Panther Touring warna Hitam Metalik, dengan Nomor Polisi BE 1381 UY.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekitar pukul 08.00 WIB dan pada pukul 22.00 WIB di rumah korban di Pekon Taman Sari Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan keterangan tersangka bermula ia mendengar dari anaknya bahwa korban yang merupakan ayah kandungnya pergi ke Tangerang untuk menghadiri acara pernikahan saudaranya.
Kemudian pada Rabu, 01 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku yang memiliki niat jahat karena terlilit hutang pergi ke Pekon Napal Kecamatan Bulok dengan menumpang mobil pickup L300.