PESAWARAN  — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Satuan Brimobda Lampung menggerebek tiga gudang penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Operasi yang digelar pada Rabu (8/4/2026) ini berhasil mengamankan 32 orang serta menyita ratusan ribu liter BBM ilegal.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan atas aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir. Di lokasi pertama, gudang milik H diketahui telah beroperasi selama enam bulan dengan modus mengolah minyak mentah asal Sekayu, Sumatera Selatan, menggunakan zat kimia untuk menghasilkan BBM menyerupai solar.

Di lokasi kedua, gudang milik Y digunakan untuk menampung solar hasil pembelian ilegal dari sejumlah SPBU. Sementara lokasi ketiga masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sekitar 203.000 liter BBM ilegal. Selain itu, turut diamankan sembilan truk Colt Diesel yang dimodifikasi menjadi tangki, 237 tandon berkapasitas 1.000 liter, tiga kapal, serta peralatan pendukung seperti pompa dan zat kimia.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menyebut, praktik ilegal ini berpotensi merugikan negara hingga Rp160,7 miliar dalam kurun waktu tiga tahun.

“Dengan estimasi temuan 203 ton per minggu atau 812 ton per bulan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp160,7 miliar,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi sumber daya energi dan keuangan negara, serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa melalui Call Center 110.

Saat ini, seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara tiga unit kapal masih berada di lokasi dengan pengamanan ketat petugas.