Gorontalo, (TB) – Di era digital yang berkembang pesat, kesadaran akan hak cipta menjadi krusial. Namun, kasus dugaan pelanggaran hak cipta kembali mencuat di Gorontalo, menyeret seorang konten kreator lokal ke ranah hukum.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo telah menetapkan ZH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana hak cipta. Penyelidikan intensif ini bermula dari laporan IKS pada 13 November 2025.

Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan tersebut. Dalam proses penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup kuat. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan ahli hak cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia, ZH diduga mengambil dua buah foto atau gambar milik IKS tanpa izin pemiliknya.

Perbuatan tersebut secara jelas diidentifikasi sebagai pelanggaran hak cipta. Oleh karena itu, pada 9 Desember 2025, status perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Puncaknya, pada Senin, 12 Januari 2026, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo resmi menetapkan ZH sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti surat.

Saat ini, berkas perkara tersangka ZH tengah dilengkapi oleh penyidik, dengan harapan dapat segera rampung dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut.

ZH dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 113 Ayat (3) Jo Pasal 9 Ayat (1) huruf b, g, dan Pasal 9 Ayat (3), yang mengatur tentang setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta.