JAKARTA, (TB) - Di tengah guyuran hujan deras, semangat para petani dari lereng Gunung Salak, Kabupaten Bogor, tak padam. Setelah berjuang di tingkat provinsi, kini mereka membawa aspirasi langsung ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta. Puluhan petani dari Kecamatan Cijeruk, Cigombong, dan Caringin, dengan gigih menuntut keadilan atas lahan garapan yang mereka yakini dirampas secara tidak sah.

Spanduk bertuliskan "Usut Tuntas BLBI Cijeruk Bogor" menjadi bukti tekad mereka. Aksi ini merupakan kelanjutan dari perjuangan panjang yang telah mereka lakukan, namun seolah tak pernah membuahkan hasil yang memuaskan.

Meski cuaca tak bersahabat, massa petani tetap bersemangat meneriakkan yel-yel. "Hidup Burhanudin! Hidup Burhanudin! Usut tuntas perusahaan-perusahaan terjerat kasus BLBI! Kami petani butuh lahan untuk bertani, bukan untuk dijual atau dijaminkan ke bank!" teriak mereka lantang, seolah menyuarakan jeritan hati yang selama ini terpendam.

Setelah kurang lebih 45 menit beraksi, perwakilan petani akhirnya diterima oleh pihak Kejagung di Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat Pelayanan Informasi Publik.

Di hadapan dua pejabat Kejagung, Yusuf Bahtiar, pimpinan aksi yang juga Ketua Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, menyampaikan keluh kesah mereka. Ia menjelaskan bahwa ratusan hektar lahan garapan yang seharusnya menjadi aset negara, kini dikuasai oleh sejumlah perusahaan di wilayah Kecamatan Cigombong dan Cijeruk.

"Namun berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, di antaranya berdasarkan surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V Kementerian Keuangan RI, aset tanah negara yang telah mereka kuasai melalui kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), justru diduga dijaminkan ke bank sehingga terjerat kasus BLBI atau Bantuan Likuiditas Bank Indonesia," tegas Yusuf.

Yusuf menambahkan, dugaan keterlibatan dalam kasus BLBI ini menjadi alasan mengapa perusahaan-perusahaan pemegang SHGB menelantarkan lahan tersebut. Bahkan, beberapa oknum perusahaan diduga menjual lahan tersebut kepada pihak lain, padahal masa berlaku SHGB sudah habis. Ironisnya, petani yang telah menggarap lahan tersebut secara turun temurun sejak tahun 1945 justru diusir dan tersingkir. Konflik ini, menurutnya, telah berlangsung sejak tahun 1990-an.

H Amirullah, kuasa hukum petani, menambahkan bahwa kedatangan mereka ke Kejagung adalah untuk mencari keadilan. Mereka berharap Kejagung dapat memeriksa perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus BLBI, seperti PT Halizano Wistara Persara, PT Bahana Sukma Sejahtera, dan PT Cahaya Surga Abadi.

"Warga dan petani tidak menolak investasi. Tapi hanya meminta hak agar tetap bisa bertani serta agar pemerintah tidak serta merta mengubah zona dari sebelumnya zona pertanian. Kami datang ke Kejagung juga surat pengaduan kami ke Kejari, Bupati Bogor, BPN, tidak pernah digubris," paparnya.