Depok – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat melakukan percepatan penyelesaian tunggakan administrasi pertanahan di Kota Depok. Sebanyak 1.525 berkas permohonan yang masuk kategori Tunggakan Pendapatan Diterima di Muka (TPDDM) Tahun 2025 ditargetkan rampung pada Februari 2026.

Percepatan tersebut dikawal langsung Tim 2 Percepatan Tuntas PDDM 2025 yang dipimpin Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Jawa Barat melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok, Rabu (10/02/2026).

Dalam arahannya, Ketua Tim menegaskan penyelesaian tunggakan harus dilakukan tepat waktu tanpa mengabaikan standar pelayanan serta ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.

Untuk memenuhi target tersebut, Kantah Depok didorong menyelesaikan rata-rata 150 berkas per hari. Meski dikejar waktu, proses administrasi tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akurasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Sebagai bagian dari evaluasi, seluruh berkas tunggakan dilakukan opname fisik guna memastikan kesesuaian antara dokumen fisik dengan data pada sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP). Berkas yang telah memenuhi standar pelayanan langsung diproses dan disahkan sesuai kewenangan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, menegaskan kesiapan jajarannya untuk menuntaskan target yang telah ditetapkan.

“Kami berkomitmen menyelesaikan seluruh tunggakan sesuai arahan pimpinan. Percepatan ini bukan hanya soal angka, tetapi memastikan setiap layanan pertanahan tetap profesional, akurat, dan dapat dipercaya masyarakat,” ujar Budi Jaya.

Ia menambahkan, strategi kerja terpadu telah disiapkan agar percepatan berjalan efektif tanpa menurunkan kualitas pelayanan publik.

Langkah percepatan ini diharapkan menjadi momentum penguatan reformasi birokrasi di sektor pertanahan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan BPN yang semakin transparan, modern, dan responsif.