DEPOK, (TB) — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 ditetapkan sebagai agenda strategis untuk mempercepat kepastian hukum hak atas tanah di Kota Depok. Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Depok mulai memperkuat konsolidasi lintas wilayah guna memastikan kesiapan pelaksanaan program tersebut.

Penguatan koordinasi dilakukan melalui rapat bersama seluruh camat dan lurah se-Kota Depok yang dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya. Rapat tersebut menjadi langkah awal penyamaan persepsi antaraparatur wilayah menjelang PTSL 2026.

Dalam rapat itu, perwakilan Kanwil BPN Jawa Barat memaparkan arah kebijakan pertanahan nasional, regulasi terbaru, serta teknis pelaksanaan PTSL. Sejumlah potensi persoalan turut dibahas, mulai dari sengketa batas tanah, tumpang tindih kepemilikan, hingga kelengkapan data yuridis masyarakat.

Budi Jaya menegaskan bahwa PTSL bukan sekadar kegiatan administrasi rutin, melainkan program strategis nasional yang menuntut keseragaman langkah di seluruh tingkatan pemerintahan.

“Camat dan lurah harus memiliki pemahaman yang sama agar pelaksanaan PTSL tertib dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pendataan awal yang akurat serta kesamaan tafsir terhadap regulasi terbaru, termasuk terkait tanah bekas adat, guna mencegah potensi konflik di lapangan.

ATR/BPN Kota Depok menargetkan pelaksanaan PTSL 2026 berjalan transparan, tertib, dan akuntabel dengan dukungan penuh aparat wilayah serta partisipasi aktif masyarakat, sehingga kepastian hukum hak atas tanah dapat terwujud secara berkelanjutan.