BOGOR  — Kehadiran Koperasi Merah Putih di Desa Pamagersari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, disambut antusias masyarakat yang berharap koperasi desa mampu menjadi solusi penguatan ekonomi warga.

Meski telah memiliki gedung koperasi yang representatif, para pengurus mengaku masih kebingungan memahami arah kebijakan serta kewenangan dalam sistem koperasi yang tengah dibangun pemerintah.

Ketua Koperasi Desa Pamagersari, Aa Iskandar atau yang akrab disapa Apih Oscar, mengatakan hingga saat ini dirinya belum mendapatkan penjelasan rinci terkait tugas dan fungsi pengurus koperasi dalam skema baru tersebut.

“Sebagai ketua koperasi desa, kalau bicara soal aturan dan kewenangan, saya sendiri masih belum begitu paham arahnya,” ujar Aa Iskandar kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, pengurus sejatinya memahami konsep dasar koperasi seperti simpan pinjam, administrasi anggota, buku tabungan hingga pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Sistem dasar itu bahkan disebut sudah berjalan di Desa Pamagersari.

Namun, muncul kebingungan setelah beredar informasi mengenai kemungkinan adanya struktur baru seperti direktur hingga karyawan profesional dalam pengelolaan koperasi desa.

“Saya dengar ada isu soal karyawan dan direktur. Kalau memang nanti seperti itu, lalu apa tugas pengurus koperasi yang dibentuk melalui musyawarah desa?” katanya.

Kondisi tersebut membuat pengurus belum mampu menjawab harapan masyarakat yang ingin koperasi desa segera hadir sebagai solusi kebutuhan ekonomi warga, terutama dalam akses pinjaman usaha.

Saat ini, aktivitas koperasi disebut masih terbatas pada penghimpunan simpanan anggota dan belum mampu menjalankan layanan pembiayaan secara maksimal.