BEKASI – Peristiwa pemagaran sebuah lahan yang diduga menghambat aktivitas pekerja menjadi sorotan di Jalan Caman Raya No. 30, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/6/2026).

Kasus tersebut mencuat setelah pihak yang mengaku terdampak melalui kuasa hukumnya melayangkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir (somasi) kepada seorang warga bernama Nesan Sudrajat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemagaran dilakukan pada sebidang tanah yang diklaim sebagai milik pihak pemagar. Namun, saat proses pemasangan pagar berlangsung hingga menutup seluruh area, diduga masih terdapat sejumlah pekerja yang berada di dalam lokasi tersebut.

Pihak yang mengaku dirugikan menyebut sedikitnya dua pekerja masih berada di area ketika pagar telah terpasang mengelilingi lokasi. Kondisi tersebut diduga menyebabkan para pekerja mengalami kesulitan untuk keluar maupun masuk secara normal.

Sejumlah dokumentasi berupa foto, video, serta percakapan elektronik diklaim menunjukkan keberadaan pekerja di dalam area saat proses pemagaran selesai dilakukan. Dalam dokumentasi yang beredar, terlihat area yang telah dikelilingi pagar seng dengan beberapa pekerja masih berada di dalamnya.

Kuasa hukum pihak yang mengaku terdampak menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan sengketa atau klaim kepemilikan lahan, tetapi juga menyangkut hak setiap orang untuk dapat beraktivitas dan bergerak tanpa adanya pembatasan yang tidak sesuai ketentuan hukum.

“Apabila benar terdapat orang yang masih berada di dalam lokasi ketika seluruh akses ditutup, maka hal tersebut perlu ditelusuri secara objektif oleh aparat penegak hukum. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Melalui somasi yang telah dilayangkan, pihak pemagar diminta untuk membuka akses yang ditutup, menghentikan tindakan yang dinilai menghambat aktivitas para pekerja, serta memberikan klarifikasi atas peristiwa tersebut.

Selain itu, pihak pengirim somasi memberikan batas waktu tertentu guna menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sebelum menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan kepada aparat penegak hukum maupun upaya hukum lain yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan.