BANDAR LAMPUNG, (TB) – Pelarian Ristam Efendi (36), terduga pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya, Marso (67), berakhir pada Sabtu malam (22/11/2025). Ia ditangkap tim gabungan di sebuah gubuk terpencil di tengah kebun singkong di Dusun Pal Putih, Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, sekitar pukul 19.15 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Tekab Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Opsnal Polsek Kedaton setelah pelaku sempat menghilang sejak kejadian pada Jumat (21/11/2025).

Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim gabungan segera bergerak ke lokasi persembunyiannya. Pelaku atas nama Ristam bin Marso berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok yang diduga digunakan saat kejadian, serta pakaian dan tas milik pelaku.

Kronologi Kejadian

Peristiwa dugaan pembunuhan terjadi pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di rumah korban di Jalan Sri Krisna Bayur, Gang Pendowo, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung. Peristiwa bermula ketika korban mengajak pelaku untuk berangkat bekerja ke kebun milik keluarga di wilayah Pesisir Barat.

Namun pelaku menolak dan marah, kemudian masuk ke kamar untuk mengambil golok. “Pelaku mendorong korban hingga terduduk sebelum melakukan penebasan ke arah leher korban,” jelas AKP Budi Harto.

Riwayat Kejiwaan Pelaku

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengonfirmasi keterangan keluarga, termasuk pernyataan Yunus Setiawan, anak korban lainnya, yang menyebut bahwa pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Pelaku pernah menjalani pengobatan dan rawat jalan di RS Jiwa Kurungan Nyawa.