PESAWARAN, (TB) – Suudy (57) Warga Desa Way Harong Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran akhirnya melaporkan dugaan penipuan ke Polres Pesawaran, Senen (4/7/2022).
Suudy yang merasa tertipu dengan modus take over kredit sebuah mobil mini bus Avanza dengan dalih angsuran tinggal 18 bulan yang dilakukan oleh pelaku Sudar Yanto Warga Urip Sumoharjo Bandar Lampung.
” Iya, benar saya telah melaporkan pelaku Sudar Yanto ke Polres Pesawaran, Karena pelaku sudah tidak ada itikad baik secara kekeluargaan lagi,” Kata Suudy kepada Awak media.
Suudy menjelaskan kronologis peristiwa yang menimpa pada dirinya,
” Pelaku Sudar Yanto, dikenalkan oleh teman saya yang bernama Ali yang beralamatkan di Gunung Sari,” Ujarnya.
Saat itu antara korban dan pelaku melakukan pengecekan 1 (satu) unit mobil Avanza di kediaman korban (Suudy), yang dilanjutkan dengan melakukan perjanjian atau kesepakatan bersama dan di saksikan oleh Ali dan Asan.
” Dalam perjanjian tersebut di tuliskan, dan di tandatangani serta di saksikan bahwa benar sisa anguran mobil Avanza tersebut sisa tenor angsuran 18 bulan lagi lunas,” Ucap Suudy menirukan perkataan Pelaku Sudar Yanto.
Ia melanjutkan, Setelah di cicil sesuai kesepakatan ternyata angsuran tersebut masih tersisa 20 bulan lagi yang harus di bayar perbulan 2.973.000 ditambah dengan denda-dendanya dengan total kerugian kurang lebih Rp 70 jt (tujuh puluh juta rupiah).
dari kerugian tersebut Suudy melapor ke polres pesawaran agar di tindak lanjuti oleh pihak hukum.