PADANG – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan negara terhadap keberadaan masyarakat adat di Indonesia.
Menurut Bob Hasan, masyarakat adat merupakan entitas yang telah hidup jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, lengkap dengan sistem nilai, wilayah, serta tata kelola sosial yang diwariskan secara turun-temurun.
“Masyarakat adat ini tentang eksistensi masyarakat yang sejak dulu sudah hidup dengan peradabannya sendiri, dengan karakter dan batasannya. Itulah yang disebut masyarakat adat,” ujar Bob usai pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, seperti dikutip dari Parlementaria, Rabu (6/5/2026).
Ia menilai hingga saat ini masih terdapat kekosongan hukum terkait pengaturan masyarakat hukum adat di tingkat undang-undang. Kondisi tersebut dinilai membuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat belum memiliki kepastian hukum yang kuat.
Bob menegaskan bahwa amanat konstitusi tidak hanya berbicara mengenai pengakuan masyarakat adat, tetapi juga menyangkut demokrasi ekonomi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan ekonomi nasional.
“Ekonomi berada di tangan rakyat. Karena itu perlu fondasi hukum yang kuat agar tidak ada kekosongan hukum,” katanya.
Meski demikian, Bob mengakui pembahasan RUU Masyarakat Adat selama ini menghadapi berbagai tantangan politik hukum. Menurutnya, keberhasilan pengesahan sebuah undang-undang sangat dipengaruhi oleh kepemimpinan serta political will pemerintah dan parlemen.
“Regenerasi kepemimpinan sangat menentukan tercapai atau tidaknya sebuah undang-undang,” ujarnya.
Selain faktor politik, tantangan lain dalam penyusunan RUU tersebut adalah memastikan substansi aturan tidak bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.