BOGOR, (TB) — Munculnya dugaan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan di PT Dae Dong Internasional (DDI), yang berlokasi di Desa Telukpinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, mendapat perhatian serius dari banyak pihak. Meski demikian, kewenangan pengawasan perusahaan tersebut berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor, Nana Mulyana, M.Si, menegaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan untuk PT DDI tidak berada di bawah pemerintah kabupaten.
“Pengawasan terkait gaji, BPJS, dan seluruh ketentuan ketenagakerjaan merupakan kewenangan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor, milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Nana saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (8/12/2025).
Meski bukan kewenangan langsung, Nana memastikan Disnaker Kabupaten Bogor tetap akan mengambil langkah koordinatif untuk memastikan penanganan dugaan pelanggaran, termasuk peristiwa kematian salah satu pekerja.
“Kami ingin memastikan apakah hak-hak pekerja, termasuk santunan dan hak kematian, sudah dipenuhi pihak perusahaan. Walaupun bukan kewenangan kami, kami tetap akan membantu agar ahli waris memperoleh haknya sesuai ketentuan,” jelasnya.
Disnaker: Fokus Pembinaan, Bukan Pengawasan
Nana menjelaskan bahwa Disnaker Kabupaten Bogor memiliki tugas utama pada aspek pembinaan serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Perselisihan itu terjadi ketika pekerja atau perusahaan mengajukan pengaduan terkait hak-hak tertentu, seperti THR atau kewajiban lain yang tidak dipenuhi. Setelah menerima laporan, kami melakukan mediasi dan mengeluarkan anjuran resmi melalui mediator,” terang Nana.
Proses mediasi menghadirkan kedua belah pihak—pekerja dan perusahaan. Jika salah satu pihak menolak anjuran tersebut, penyelesaian dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung.