Pondok Pesantren Al Adzkar berlokasi di Jl. Pondok Bitung Gang ACE, RT 001/RW 001, Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam pernyataan resminya, Tim Advokasi Santri menyebut AF diduga membangun hubungan emosional dengan korban melalui pemberian perhatian khusus dan pemenuhan kebutuhan, sebelum akhirnya melakukan pelecehan. Selain itu, pelaku diduga memanfaatkan otoritasnya sebagai pimpinan pesantren untuk menekan korban secara psikologis.
Sebelum membuat laporan ke polisi, Tim Advokasi Santri telah mengajukan permohonan perlindungan kepada tiga lembaga:
Komnas Perempuan di Jakarta
P2TP2A Wanoja Mitandang Kabupaten Bogor
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami menerima pengaduan dari para korban yang menyampaikan keluhan atas apa yang menimpa mereka. Dugaan ini sangat serius karena dilakukan oleh sosok yang seharusnya menjadi panutan di lingkungan pesantren,” tegas Saykhan, S.H., M.H., perwakilan Tim Advokasi Santri.
Sebagai langkah lanjutan, Tim Advokasi Santri akan membuka Pos Pengaduan Khusus untuk menerima laporan dari korban lain yang mungkin belum berani bersuara. Pos ini akan mengutamakan kerahasiaan dan memberikan pendampingan hukum bagi korban.
Daerah
Install App
Tugasbangsa.com
Untuk pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan nyaman, Install Aplikasi kami di Android Anda