BANDUNG. (TB) – Beredar nominal biaya bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) baru di tahun 2022 yang resmi dari Kepolisian, Rabu (02/02/2022).
Pada kesempatan ini redaksi menganjurkan bagi masyarakat supaya mengecek SIM yang dimiliki saat ini, lihat di masa berlakunya.
“Kalau sudah lewat masa berlakunya meskipun sehari saja, anda wajib bikin SIM baru lagi,”.
“Jadi, enggak cuma yang belum memiliki SIM saja yang perlu perhatikan, yuk simak persyaratannya”.
SIM menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan.
Beberapa persyaratan tersebut yaitu seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.
Untuk masa berlaku SIM sendiri berlaku selama 5 tahun sejak penerbitan.
Jadi, masa berlaku SIM berdasarkan waktu penerbitan, bukan dari tanggal lahir pemiliknya lagi.
Syarat pembuatan SIM adalah sebagai berikut:
Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun.