JAKARTA  — Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan kebijakan Work From Home (WFH) yang mulai diterapkan setiap hari Jumat tidak akan mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.

Kebijakan ini berlaku efektif sejak 10 April 2026 dan ditujukan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan fungsi administratif serta dukungan manajemen.

Penerapan WFH tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mendorong efisiensi energi sekaligus memperkuat komitmen terhadap pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pelayanan keimigrasian tetap menjadi prioritas utama dan tidak akan terdampak oleh kebijakan tersebut.

“WFH hanya berlaku bagi ASN di sektor administratif. Seluruh petugas layanan dan pengawasan tetap menjalankan tugas seperti biasa, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap akses layanan keimigrasian,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh unit pelayanan tetap beroperasi penuh, mulai dari kantor imigrasi, tempat pemeriksaan imigrasi di bandara internasional, pelabuhan, hingga pos lintas batas negara.

Selain itu, unit intelijen dan pengawasan juga tetap siaga menjalankan fungsi pengamanan dan pengendalian keimigrasian.

Guna memastikan efektivitas pelaksanaan WFH, Ditjen Imigrasi memperketat sistem pengawasan internal. Setiap pimpinan unit diwajibkan melakukan pemantauan kinerja harian terhadap pegawai yang bekerja dari rumah agar produktivitas tetap terjaga.

Lebih lanjut, Hendarsam menginstruksikan seluruh jajaran di daerah untuk aktif mengawal implementasi kebijakan ini agar tidak mengganggu pelayanan publik.